Lapor penipuan sewa rumah di Bali: langkah setelah tertipu

Tim Nest · Terakhir diperbarui:

Read in English

Kalau Anda tertipu saat mencari kos, kontrakan atau vila di Bali, langkah pertama adalah berhenti mentransfer dan menyimpan semua bukti sebelum hilang. Setelah itu, di hari yang sama, hubungi bank Anda lalu lapor penipuan sewa rumah ke IASC (pusat penanganan penipuan transaksi keuangan yang dikoordinasikan OJK) dan ke polisi, karena makin cepat dilaporkan, makin besar peluang dana yang masih ada di rekening pelaku bisa diblokir.

Panduan ini untuk Anda yang sudah membayar DP, uang jaminan atau sewa untuk kos, rumah atau vila yang ternyata fiktif, sudah disewa orang lain, atau bukan hak si "pemilik" untuk menyewakannya. Isinya mengikuti kanal resmi per Oktober 2026 dan bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum.

Satu jam pertama: berhenti transfer, simpan bukti

Kejadiannya bisa sangat cepat. NusaBali (8 April 2026) memberitakan seorang perantau 26 tahun asal Medan yang baru diterima bekerja di sebuah pusat perbelanjaan di Denpasar. Ia menemukan iklan kos di media sosial, lengkap dengan foto dan nomor kontak, lalu menghubungi nomor itu lewat WhatsApp. Pria yang mengaku pemilik meminta DP Rp 500 ribu, setengah dari harga sewa yang ditawarkan. Begitu uang ditransfer, nomor itu tidak bisa dihubungi lagi, dan saat ia mendatangi alamatnya, pemilik kos yang sebenarnya ternyata orang lain.

Jangan transfer lagi

Setelah transfer pertama, permintaan berikutnya bisa datang: "biaya administrasi", "pajak", atau biaya supaya uang Anda bisa dikembalikan. Satgas PASTI, satuan tugas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang dikoordinasikan OJK, mengimbau masyarakat menghentikan transaksi apabila pelaku terus meminta pembayaran tambahan. Apa pun alasannya, jangan kirim uang lagi.

Simpan semua bukti

Sebelum memblokir siapa pun atau menghapus percakapan, simpan:

  • iklan atau listing-nya: tangkapan layar dan tautannya;
  • profil orangnya: nama yang tampil, tautan profil atau username, nomor telepon lengkap;
  • seluruh percakapan, dengan tanggal dan jam yang terlihat;
  • setiap bukti transfer atau mutasi rekening yang menunjukkan pembayaran;
  • rekening tujuan: nama bank atau e-wallet, nomor rekening dan nama pemiliknya;
  • apa pun yang ia kirim, misalnya surat perjanjian sewa, foto atau alamat.

Daftar ini mirip dengan bukti yang diminta OJK untuk disimpan korban, dan OJK menambahkan satu pesan: jangan menghapus percakapan maupun aplikasi sebelum seluruh bukti didokumentasikan. Lalu tulis kronologinya, lengkap dengan tanggal dan jumlah uang: polisi akan menanyakannya.

Bukti menentukan sejak kunjungan pertama ke kantor polisi. Pada Januari 2025, Polda Bali mengklarifikasi kabar viral bahwa laporan seorang WNA asal Turki ditolak. Menurut pengakuan WNA itu, ia sudah melunasi sewa vila plus paket yoga di Canggu saat masih di Turki, lalu berselisih dengan admin vila lewat WhatsApp soal perubahan lokasi, meminta refund dan diblokir. Polda Bali menyebutnya perselisihan, bukan penipuan yang sudah terbukti. Polsek Kuta mengarahkannya ke Ditressiber Polda Bali, dan di sana petugas piket menilai bukti yang ia bawa belum cukup lalu memintanya melengkapi bukti dugaan penipuan dan kembali lagi. Polda Bali menegaskan bahwa Laporan Polisi harus berdasarkan bukti-bukti yang jelas.

Hubungi bank dan laporkan ke IASC

Telepon bank Anda saat itu juga, lewat nomor di kartu atau di aplikasi resmi bank, bukan nomor yang dikirim orang lain. Sampaikan bahwa Anda tertipu, tanyakan apakah transfer bisa dihentikan atau rekening penerima diblokir, dan catat nomor pengaduannya.

OJK bersama anggota Satgas PASTI lainnya meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) pada November 2024. Menurut OJK, korban bisa melapor ke penyedia jasa keuangan yang digunakan (bank atau penyedia pembayaran), yang kemudian mengoordinasikan laporan itu melalui IASC, atau langsung lewat situs iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti. Halaman OJK tidak merinci isi formulirnya, jadi cek di formulir itu apakah kasus Anda bisa dilaporkan di sana, misalnya bila Anda WNA.

IASC menunda transaksi, memblokir rekening yang terkait penipuan, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, dan mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa. Menurut OJK, kecepatan pelaporan sangat berpengaruh terhadap dana korban yang bisa diselamatkan, dan pada Januari 2026 OJK menyebut lambatnya pelaporan sebagai salah satu tantangan. Hingga 31 Juli 2026, OJK mencatat IASC telah menerima 637.055 laporan, memblokir dana terkait penipuan sekitar Rp 724,1 miliar, dan mengembalikan Rp 204,3 miliar kepada korban. Angka ini mencakup semua jenis penipuan transaksi keuangan, bukan hanya penipuan sewa. Uang memang bisa kembali, tetapi hanya yang masih tersisa di rekening pelaku saat rekening itu diblokir.

OJK juga mengingatkan adanya situs palsu yang mengatasnamakan IASC dan pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC. Pelaporan ke IASC hanya lewat iasc.ojk.go.id, dan kebenaran informasi tentang IASC bisa dicek ke Kontak OJK 157 atau WhatsApp 081 157 157 157.

Kalau Anda membayar dari rekening bank di luar negeri, hubungi bank atau layanan transfer yang Anda pakai secepatnya. Lembaga perlindungan konsumen Amerika Serikat (FTC), misalnya, menyarankan korban yang membayar lewat transfer bank untuk segera melapor ke banknya dan meminta pembayaran itu dibatalkan.

Cara lapor penipuan sewa rumah ke polisi

Untuk melapor, mengadu atau meminta informasi, Anda bisa menelepon 110; Polri menegaskan layanan ini gratis di seluruh Indonesia, lewat ponsel maupun telepon rumah. Untuk Laporan Polisi (LP) resmi, datanglah ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu). Menurut halaman Polres Metro Tangerang Kota di bawah, laporan diterima SPKT atau unit berwenang lainnya di tingkat Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri, tergantung jenis perkara dan wilayah kejadian. Di Bali, itu bisa berarti Polsek setempat, Polresta Denpasar atau Polda Bali; dalam kasus turis di Canggu tadi, Polsek Kuta mengarahkan pelapor ke Ditressiber Polda Bali.

Yang perlu dibawa dan alurnya

Menurut alur yang dipublikasikan Polres Metro Tangerang Kota, kepolisian di luar Bali (rinciannya di kantor polisi di Bali bisa berbeda):

  1. Bawa identitas diri (KTP, SIM atau paspor) dan bukti awal yang relevan, misalnya foto, video, dokumen dan data saksi.
  2. Jelaskan kronologi kejadian secara rinci dan jelas kepada petugas, yang akan menuangkannya ke formulir Laporan Polisi.
  3. Baca kembali isi LP untuk memastikan sesuai, lalu tanda tangani.
  4. Anda menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) sebagai bukti bahwa laporan sudah diterima secara resmi. Menurut halaman yang sama, STTLP juga bisa dipakai untuk keperluan lain, misalnya klaim asuransi.

Menurut halaman yang sama, pembuatan Laporan Polisi gratis atau tidak dipungut biaya. Setelah itu polisi melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah benar terjadi tindak pidana. Anda berhak mendapat informasi perkembangan kasus, biasanya lewat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), dan bisa bertanya langsung kepada penyidik dengan menunjukkan STTLP. Halaman itu juga menyarankan laporan dibuat sesegera mungkin, selagi bukti masih baru.

Bisakah melapor secara online?

  • patrolisiber.id: panduan Polres Pangandaran menyebutnya situs resmi yang dikelola Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dirancang khusus untuk menerima aduan masyarakat terkait kejahatan dunia maya, dengan formulir yang memungkinkan pelapor mengunggah bukti.
  • Super App Polri: sejak 14 April 2026, Polri menghadirkan layanan Laporan Polisi dan Laporan Kehilangan online di aplikasinya, lengkap dengan konsultasi lewat video conference dan live chat. Penerapannya bertahap: saat diluncurkan, layanan ini baru berlaku di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat dan Polda Banten, lalu akan diperluas ke seluruh Indonesia. Kalau Anda baru pindah dari Jakarta, jangan mengira layanan yang tersedia di sana otomatis berlaku di Bali: cek dulu di aplikasinya.

Laporan bisa berujung penangkapan

Pada November 2025, detikBali memberitakan Polsek Denpasar Barat menangkap seorang perempuan asal Jakarta berusia 54 tahun yang, menurut polisi, berpura-pura sebagai pemilik ruko yang disewakan di Denpasar dan Badung dan menipu enam penyewa, dengan total kerugian ditaksir Rp 156 juta. Salah satu korban sempat bertemu dengannya, mengecek ruko, membayar DP lalu melunasi sisa sewa setahun, dan keesokan harinya baru tahu bahwa ruko itu bukan miliknya. Para korban melapor ke beberapa kantor polisi, dan petugas melacak terduga pelaku ke Jakarta Selatan lalu menangkapnya setelah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan. Yang diberitakan detikBali adalah penangkapan, bukan vonis pengadilan.

Laporkan rekening pelaku di cekrekening.id

CekRekening.id adalah layanan Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini Komdigi). Menurut JDIH Kemkomdigi, layanan ini punya tiga sub-layanan: Periksa Rekening untuk memeriksa apakah rekening dan e-wallet pernah dilaporkan atas dugaan penipuan, Daftar Rekening untuk memverifikasi nomor rekening yang Anda miliki, dan Laporkan Rekening untuk melaporkan rekening yang mencurigakan atau terindikasi tindak pidana.

Menurut artikel tahun 2020 yang dimuat ulang Diskominfo Kota Kotamobagu, pelapor perlu memastikan nama bank, nomor rekening, nama pemilik rekening, kategori, kronologi dan bukti penipuan (tangkapan layar percakapan, bukti transfer) benar dan valid; laporan tanpa bukti tidak dapat diproses. Pejabat Kominfo yang dikutip di sana menyebut semua jenis rekening dari semua bank bisa dilaporkan, termasuk e-wallet seperti Dana, OVO dan GoPay.

Pahami juga batasnya. Pejabat yang sama mengingatkan bahwa CekRekening.id tidak memproses pengembalian uang korban atau membekukan rekening yang dilaporkan, karena itu kewenangan bank atau penyedia uang elektronik; meski demikian, aparat penegak hukum bisa mengajukan pembekuan rekening yang dilaporkan di portal itu. Keterangan ini berasal dari tahun 2020 dan bisa saja sudah berubah. Manfaat utamanya: orang berikutnya yang memeriksa nomor rekening tersebut akan melihat bahwa rekening itu sudah pernah dilaporkan.

Laporkan juga akun dan iklannya

Setelah bukti aman, laporkan profil, iklan atau nomornya di platform tempat Anda menemukannya. Panduan Meta untuk Facebook Marketplace meminta pengguna yang menduga ada penipuan untuk berhenti berkomunikasi dengan penjual atau pembeli itu dan melaporkannya ke Facebook, dan menyebut kategori sewa (rental) sebagai salah satu tempat penipuan yang berpindah ke luar platform paling sering terjadi.

Kalau Anda ingin memperingatkan orang lain di grup atau forum, panduan Polres Pangandaran mengingatkan agar informasi yang dibagikan tidak melanggar privasi atau mencemarkan nama baik secara hukum, terutama jika bukti belum diverifikasi oleh otoritas. Sampaikan hanya fakta yang bisa Anda tunjukkan.

Waspadai tawaran "bantu uang kembali"

Korban penipuan bisa menjadi sasaran penipuan berikutnya. Selain peringatan OJK soal situs dan perwakilan palsu IASC di atas, FTC menggambarkan pola refund and recovery scam: seseorang mengaku bisa mengembalikan uang Anda, kadang mengaku dari instansi pemerintah atau kantor hukum, tetapi Anda harus membayar dulu, entah disebut biaya proses, biaya administrasi atau pajak. Saran FTC: jangan pernah membayar di muka untuk pengembalian dana atau bantuan mengurusnya, karena instansi pemerintah dan organisasi yang sah tidak pernah meminta uang untuk membantu Anda mendapatkan pengembalian dana. Menelepon 110 gratis, dan halaman kepolisian seperti milik Polres Metro Tangerang Kota menyebut pembuatan Laporan Polisi tidak dipungut biaya.

Untuk WNA: hubungi kedutaan

Jika Anda warga negara asing, beri tahu juga kedutaan atau konsulat negara Anda. Konsulat Jenderal Australia di Bali, misalnya, menyatakan tidak dapat memberi nasihat hukum, tetapi bisa memberikan daftar pengacara berbahasa Inggris di Bali dan daftar penyedia jasa penerjemah di Indonesia.

Kalau ternyata sengketa, bukan penipuan

Tidak setiap sewa yang bermasalah adalah tindak pidana. Kalau pemilik atau agennya nyata dan masalahnya ada pada kesepakatan, misalnya uang jaminan tidak dikembalikan atau rumah tidak sesuai yang dijanjikan, polisi tetap membutuhkan bukti dugaan penipuan yang jelas, seperti terlihat pada kasus di Canggu tadi. Sampaikan keberatan Anda secara tertulis kepada pemilik atau agen, simpan surat perjanjian dan kuitansinya, lalu tanyakan pilihan Anda kepada advokat. Jika persoalannya menyangkut siapa pemilik properti atau keabsahan akta sewa, periksakan ke notaris/PPAT yang berwenang.

Ringkasnya

LangkahDi mana atau bagaimana
Berhenti transfer, simpan buktiTangkapan layar bertanggal, tautan, bukti transfer, nomor rekening; jangan hapus apa pun
Telepon bank atau e-walletNomor di kartu atau di aplikasi resmi
Laporkan ke IASCLewat bank Anda, atau di iasc.ojk.go.id
Buat Laporan PolisiSPKT di kantor polisi, atau telepon 110; simpan STTLP
Laporkan rekening pelakuLaporkan Rekening di cekrekening.id
Laporkan akun dan iklanDi platform tempat Anda menemukannya

Kalau bisa, lakukan empat langkah pertama di hari yang sama, dan abaikan siapa pun yang meminta biaya untuk "mengembalikan" uang Anda.

Sumber

  1. Tribratanews Polda Bali (kepolisian): Polda Bali Tanggapi Berita Ditsiber Tolak Laporan WNA Turki (diakses 6 Oktober 2026)
  2. Tribratanews Polri: Layanan Contact Center 110 Berlaku Nasional, Polri Pastikan Bisa Diakses Gratis di Seluruh Indonesia (diakses 6 Oktober 2026)
  3. Tribratanews Polri: Polri Luncurkan Layanan Laporan Polisi Online, Super App Polri Kini Semakin Lengkap dan Transparan (diakses 6 Oktober 2026)
  4. Polres Metro Tangerang Kota (kepolisian): Laporan Pengaduan (diakses 6 Oktober 2026)
  5. Polres Pangandaran (kepolisian): Panduan Lengkap Melaporkan Penipuan Online ke Otoritas Berwenang (diakses 6 Oktober 2026)
  6. OJK: Tingkatkan Pelindungan Konsumen Satgas Pasti Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) (diakses 6 Oktober 2026)
  7. OJK: Satgas PASTI Terima 25 Ribu Pengaduan Aktivitas Keuangan Ilegal dan IASC Berhasil Blokir Dana Terkait Scam Rp724 Miliar (diakses 6 Oktober 2026)
  8. OJK: Siaran Pers: Indonesia Anti-Scam Centre Berhasil Kembalikan Rp161 Miliar Dana Masyarakat Korban Scam (diakses 6 Oktober 2026)
  9. OJK: Waspada Penipuan Website Mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) (diakses 6 Oktober 2026)
  10. JDIH Kemkomdigi: Layanan Cek Rekening (infografis) (diakses 6 Oktober 2026)
  11. Diskominfo Kota Kotamobagu: 110.000 Laporan Rekening Terindikasi Penipuan Online, Cek di Situs Kominfo Berikut (diakses 6 Oktober 2026)
  12. Konsulat Jenderal Australia Bali: Services for Australians (diakses 6 Oktober 2026)
  13. US Federal Trade Commission: What To Do if You Were Scammed (diakses 6 Oktober 2026)
  14. US Federal Trade Commission: Refund and Recovery Scams (diakses 6 Oktober 2026)
  15. Meta: Scam Protection Center (Facebook Marketplace trust and safety) (diakses 6 Oktober 2026)
  16. detikBali: Wanita Jakarta Ditangkap Tipu Enam Penyewa Ruko di Bali (diakses 6 Oktober 2026)
  17. NusaBali: Awas Penipuan Berkedok Kos, Perantau di Denpasar Jadi Korban (diakses 6 Oktober 2026)

Panduan terkait

Lihat listing per area

Unduh aplikasi Nest Bali

Cari sewa jangka panjang, vila, dan tanah di Bali dari pemilik dan agen terverifikasi, langsung dari ponsel Anda.

Dapatkan di Google Play