Penipuan DP sewa rumah di Bali: cek pemilik sebelum transfer

Tim Nest · Terakhir diperbarui:

Read in English

Untuk menghindari penipuan DP sewa rumah, pastikan dulu bahwa orang yang akan Anda bayar memang pemilik rumahnya, atau memegang izin tertulis dari pemilik untuk menyewakannya, dan bahwa namanya sama di KTP, di sertifikat tanah atau perjanjian sewanya, di kontrak, dan di rekening tujuan. Setelah itu, bayar hanya setelah kontrak ditandatangani, ke rekening atas nama tersebut, dan minta kuitansi untuk setiap pembayaran.

Panduan ini untuk Anda yang sedang mencari kos, kontrakan, rumah atau vila di Bali, termasuk yang mencarinya dari luar pulau sebelum pindah kerja dari Jakarta atau kota lain. Enam langkah di bawah ini berlaku untuk pemilik maupun agen, juga untuk tawaran "oper kontrak" dari penyewa lama.

Kenapa penipuan DP sewa rumah bisa lolos dari survei

Survei membuktikan bahwa rumahnya ada dan orang yang mengantar Anda bisa membuka pintunya. Survei tidak membuktikan bahwa orang itu berhak menyewakannya.

Pada November 2025, Polsek Denpasar Barat menangkap seorang perempuan berusia 54 tahun asal Jakarta yang menurut polisi menipu enam penyewa ruko di Denpasar dan Badung, seperti diberitakan detikBali. Menurut polisi, caranya begini: ia mendekati pemilik asli ruko yang sedang disewakan sebagai calon penyewa, membayar uang muka Rp 500.000, menerima kuncinya, lalu menunjukkan ruko itu kepada orang lain seolah-olah miliknya.

Salah satu korban bertemu dengannya di lokasi untuk mengecek ruko, membayar DP Rp 3 juta keesokan paginya, lalu melunasi Rp 18 juta lewat transfer pada malam harinya. Sehari kemudian, saat korban mencari informasi tentang pemilik sebenarnya, barulah ketahuan bahwa ruko itu bukan milik pelaku. Polisi menaksir total kerugian dari enam lokasi itu sekitar Rp 156 juta.

Korban sudah survei dan sudah bertemu orangnya. Yang belum dicek adalah siapa pemiliknya. Situs properti juga mengingatkan pola serupa: calon penyewa diajak survei sekali ke unit yang mungkin saja kosong, lalu didesak segera membayar DP.

Langkah 1: Temui orangnya dan survei langsung

Temui pemilik atau agennya di lokasi, lihat bagian dalam rumah, dan kalau bisa datanglah sekali lagi di jam yang berbeda. Ajak teman atau keluarga. Sebelum membayar apa pun, tanyakan kepada tetangga, warung sebelah, atau kelian banjar siapa pemilik rumah itu. Dalam kasus ruko tadi, korban baru tahu setelah mencari pemilik sebenarnya, sehari terlambat.

Kalau Anda masih di luar Bali, jangan transfer DP untuk rumah yang belum Anda lihat. Tinggallah dulu di penginapan jangka pendek, atau minta teman atau saudara yang Anda percaya di Bali untuk survei. Video call hanya menunjukkan bahwa tempatnya ada; sama seperti survei, video call tidak menunjukkan siapa yang berhak menyewakannya.

Langkah 2: Cocokkan nama di KTP, kontrak dan rekening

Minta lihat KTP orang yang menyewakan, atau paspornya kalau pemiliknya WNA. Lihat kartu aslinya, bukan foto yang dikirim lewat chat, dan pastikan foto serta namanya sesuai dengan orang di depan Anda.

Lalu cocokkan nama itu dengan dua hal lain:

  • Kontrak. Orang atau perusahaan yang tertulis sebagai pihak yang menyewakan harus orang yang Anda temui, dengan nama yang sama seperti di KTP.
  • Rekening. Sebelum mengonfirmasi transfer, cek nama pemilik rekeningnya. Nama itu harus nama orang atau perusahaan yang tercantum di kontrak.

Kalau rekeningnya atas nama orang lain ("rekening adik saya", "rekening pengelola", "rekening kantor"), berhenti dulu dan tanyakan alasannya. Bisa saja alasannya wajar, tetapi kontrak harus menyebut siapa yang menerima uangnya. Agen properti pun menyarankan hal yang sama: kalau nama rekening berbeda dengan nama pemilik rumah tanpa alasan yang jelas, jangan lanjutkan transaksi.

Langkah 3: Tanyakan nama di sertifikat atau perjanjian sewanya

KTP menunjukkan siapa orangnya. Sertifikat tanah, misalnya sertifikat hak milik (SHM), menunjukkan siapa pemilik tanahnya. Minta lihat sertifikatnya dan cocokkan namanya dengan nama di KTP. Kalau Anda melihat aslinya bersama-sama, Anda tidak perlu menyimpan fotokopinya.

Kalau namanya berbeda, tanyakan alasannya dan minta dokumen yang menghubungkan keduanya:

Siapa yang menyewakanDokumen yang perlu diminta
Keluarga pemegang sertifikatSurat kuasa yang ditandatangani pemegang sertifikat; temui juga pemegang sertifikatnya kalau bisa
Pemegang hak sewa atas tanah atau vilanyaPerjanjian sewanya, dengan masa sewa yang melewati akhir masa sewa Anda
Penyewa atau pengelola yang menyewakan ulang, termasuk lewat "oper kontrak"Perjanjian sewanya dan izin tertulis pemilik untuk menyewakan ulang

Baris terakhir inilah yang paling berisiko kalau Anda membayar lama di muka. Pada April 2025, seorang perempuan yang tinggal di Denpasar Selatan mengungkapkan lewat Instagram bahwa ia dan sejumlah orang lain tertipu sewa kos-kosan dan kontrakan. Menurut penuturannya, seperti diberitakan detikBali dan Bali Express, orang yang menerima uang mereka hanya menyewa tempat itu untuk sebulan, menyewakannya lagi dengan pembayaran lunas enam bulan sampai dua tahun di muka, lalu kabur, dan 17 penghuni diusir dari bangunan itu. Kepada detikBali, Polresta Denpasar hanya membenarkan bahwa laporannya sudah dibuat.

Sertifikat menunjukkan siapa pemilik tanahnya, bukan siapa yang berhak menyewakan rumahnya tahun ini. Kalau orang di depan Anda bukan pemiliknya, perjanjian sewa dan izin tertulis itulah buktinya. Untuk sewa jangka panjang atau pembayaran besar di muka, periksakan dokumennya ke notaris/PPAT berlisensi sebelum membayar.

Langkah 4: Cek agen dan surat kuasanya

Kalau Anda berurusan dengan agen properti, ada dua hal yang perlu dicek.

Apakah agensinya terdaftar? Sistem perizinan berusaha OSS menyebut Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi untuk memulai atau menjalankan usaha di Indonesia. Per Oktober 2026, halaman depan oss.go.id punya kolom "Pencarian NIB" untuk mencari data NIB pelaku usaha. Minta NIB agensinya dan masukkan di sana; halaman itu tidak menjelaskan data apa saja yang ditampilkan. Kalau agen tidak bisa memberikan NIB, langkah berikutnya menjadi makin penting.

Apakah ia berhak menyewakan rumah ini? NIB hanya menunjukkan bahwa usahanya terdaftar, bukan bahwa ia berhak menyewakan rumah tertentu. Minta surat kuasa atau izin tertulis dari pemilik untuk properti ini, dan tanyakan siapa yang menerima uang Anda: pemilik atau agensi. Siapa pun itu, ia harus menjadi pihak di kontrak, dan rekeningnya harus atas namanya.

Langkah 5: Cek nomor rekening di CekRekening.id

Sebuah infografis di situs JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital (masih tayang pada Oktober 2026) menyebut CekRekening.id sebagai layanan kementerian untuk mengecek nomor rekening dan e-wallet. Menurut infografis itu, sub-layanan "Periksa Rekening" dipakai untuk memeriksa apakah rekening atau e-wallet tujuan pernah dilaporkan atas dugaan penipuan, sedangkan "Laporkan Rekening" untuk melaporkan rekening yang mencurigakan atau terindikasi tindak pidana. Infografis itu tidak bertanggal, jadi cek langsung di cekrekening.id bagaimana layanannya bekerja sekarang.

Baca hasilnya dengan tepat. Kalau rekening itu pernah dilaporkan, itu alasan kuat untuk tidak membayar. Kalau tidak ada laporan, artinya hanya belum ada yang melaporkan rekening itu di sana, jadi rekening yang belum dilaporkan akan terlihat bersih. Anggap ini satu dari enam langkah, bukan lampu hijau.

Langkah 6: Bayar setelah kontrak ditandatangani, dan simpan kuitansinya

Tanda tangan dulu, baru bayar. Begitu uang terkirim, posisi tawar Anda tinggal sedikit.

  • Bayar lewat transfer ke rekening atas nama pihak di kontrak, bukan tunai. Transfer meninggalkan jejak; uang tunai tanpa kuitansi tidak meninggalkan apa-apa.
  • Minta kuitansi untuk setiap pembayaran, ditandatangani oleh penerimanya, dengan keterangan yang jelas: DP, sewa untuk periode kapan, atau uang jaminan (deposit).
  • Simpan semuanya: kontrak, kuitansi, bukti transfer, iklannya, dan seluruh percakapan.

Bukti-bukti itu juga yang Anda perlukan kalau terjadi masalah. Pada Januari 2025, Polda Bali menanggapi kabar viral bahwa laporan seorang turis asing soal sewa vila dan paket yoga di Canggu ditolak. Turis itu mengaku sudah melunasi sewa dan diblokir di WhatsApp setelah berselisih dengan admin vila; menurut polisi, ia diminta melengkapi bukti dulu, karena laporan polisi harus didasarkan pada bukti yang jelas.

Kalau ada yang tidak cocok

Batalkan kalau ada nama yang tidak cocok dan penjelasannya tidak tertulis, kalau Anda diminta membayar sebelum survei atau sebelum kontrak ditandatangani, atau kalau orangnya tidak mau menunjukkan sertifikat atau perjanjian sewa. Kehilangan satu rumah incaran jauh lebih ringan daripada kehilangan DP.

Kalau Anda sudah telanjur membayar dan curiga tertipu, segera hubungi bank Anda, simpan semua pesan dan bukti transfer, dan laporkan rekeningnya di CekRekening.id ("Laporkan Rekening"). Setelah itu, buat laporan polisi.

Ringkasan: cek ini sebelum transfer DP

CekYang harus Anda lihat
SurveiAnda sudah melihat rumahnya langsung dan bertanya ke sekitar siapa pemiliknya
KTPKTP atau paspor sesuai dengan orang yang Anda temui
Sertifikat atau perjanjian sewaNamanya sama dengan yang menyewakan, atau ada dokumen yang menghubungkan keduanya
AgenNIB sudah Anda cek, plus surat kuasa atau izin tertulis dari pemilik
RekeningNama pemilik rekening sama dengan pihak di kontrak, dan nomornya tidak dilaporkan di CekRekening.id
PembayaranKontrak ditandatangani dulu, dan ada kuitansi untuk setiap transfer

Sebagian besar langkah ini bisa dilakukan dalam satu kali pertemuan di lokasi. Inilah yang membedakan membayar kepada pemilik dengan membayar kepada orang yang hanya memegang kuncinya.

Sumber

  1. Kementerian Komunikasi dan Digital (JDIH Kemkomdigi): Layanan Cek Rekening (diakses 6 Oktober 2026)
  2. OSS, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM: Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (diakses 6 Oktober 2026)
  3. Tribratanews Polri: Polisi Jelaskan Penolakan Laporan WNA Asal Turki Tidak Benar (diakses 6 Oktober 2026)
  4. detikBali: Wanita Jakarta Ditangkap Tipu Enam Penyewa Ruko di Bali (diakses 6 Oktober 2026)
  5. detikBali: Perempuan Jakarta Tipu Sewa Ruko di Bali Bareng Mantan Suami, Ternyata Residivis (diakses 6 Oktober 2026)
  6. detikBali: Nasib 17 Korban Penipuan Kos-kosan di Bali Rugi Puluhan Juta Berujung Diusir (diakses 6 Oktober 2026)
  7. Bali Express: Modus Licik Penipuan Kos-Kosan di Bali Terbongkar, Sewa Sebulan, Dikontrakkan 2 Tahun ke Korban (diakses 6 Oktober 2026)
  8. Ray White Senayan: Waspadai Penipuan DP Rumah Sewa dan Hindari dengan Cara Berikut Ini (diakses 6 Oktober 2026)
  9. Pinhome: Modus Penipuan DP Rumah Sewa, Waspadai dan Hindari dengan Cara Ini (diakses 6 Oktober 2026)
  10. detikProperti: Waspada 8 Ciri-ciri Rumah Kontrakan Red Flag, Jangan Sampai Tertipu (diakses 6 Oktober 2026)

Panduan terkait

Lihat listing per area

Unduh aplikasi Nest Bali

Cari sewa jangka panjang, vila, dan tanah di Bali dari pemilik dan agen terverifikasi, langsung dari ponsel Anda.

Dapatkan di Google Play